Artikel ini akan menjelaskan tentang persyaratan nikah sipil, nikah sipil adalah pernikahan yang dilakukan di kantor catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah sipil ini juga biasanya dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama atau yang tidak memiliki buku nikah dari KUA.
Nikah sipil memiliki kekuatan hukum yang sama dengan nikah agama, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Sebelum kita melanjutkan pernikahan Anda sudah deket, tapi belum menemukan catering yang oke? Nah Anda bisa mengunjungi catering jakarta kualitasnya tidak dapat diragukan lagi. Artikel ini akan membahas apa saja persyaratan nikah sipil dan bagaimana cara mengurusnya.
Persyaratan Nikah Sipil untuk Pasangan Berbeda Agama
Bagi pasangan yang berbeda agama, syarat-syarat nikah sipil ini perlu dipersiapkan sebagai berikut.
- Sertifikat masing-masing daerah berupa surat N1 s/d N4, asli dan copy (2 set)
- Copy KTP calon pengantin yang dilegalisir kepala desa (2 lembar)
- Fotocopy kartu keluarga calon pengantin yang dilegalisir oleh kepala desa (2 lembar)
- Copy akta kelahiran calon pengantin, asli dan fotocopy (2 lembar)
- Pas foto berwarna suami istri bersandingan 4 x 6 lembar (6 foto)
- Copy KTP dua orang saksi yang bukan orang tua (2 lembar)
- Copy KTP orang tua calon pengantin (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 6.000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Surat cerai atau akta pencatatan cerai bagi orang yang ingin bercerai
- Surat Keterangan Kematian bagi janda dari kepala desa/kepala desa atau pejabat yang berkompeten (Formulir N6)
- Surat izin dari atasan apabila anggota Polri atau TNI
- Dikecualikan dari pengadilan jika berusia di bawah 19 tahun
- pembebasan dari jabat jika mendaftar kurang dari 10 hari
- Surat izin dari Kementerian Agama bagi pasangan yang berbeda agama
Cara Mengurus Persyaratan Nikah Sipil Beda Agama
Cara mengatur syarat nikah sipil bagi pasangan berbeda agama adalah sebagai berikut.
- Mengumpulkan surat pengantar dari RT/RW ke pihak kelurahan untuk mendapatkan lembar formulir N1, N2, N3, dan N4.
- Isi formulir dengan lengkap dan akurat.
- Bawa formulir aplikasi dan dokumen lainnya ke kantor pendaftaran setempat untuk pendaftaran.
- Tentukan tanggal dan tempat perkawinan dengan kantor catatan sipil.
- Tunggu hingga akta nikah dari catatan sipil dikirimkan ke alamat calon pengantin.
- Mengajukan permohonan izin ke Kementerian Agama dengan melampirkan surat pengantar nikah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, foto KTP, surat keterangan agama yang bersangkutan, dan surat pernyataan siap menikah dengan biaya sebesar Rp 6.000.
- Menunggu surat izin dari Kementerian Agama untuk dikirimkan ke alamat calon pengantin.
- Daftarkan pernikahan Anda di kantor catatan sipil dengan membawa surat izin Kementerian Agama dan dokumen lainnya.
Persyaratan Penting untuk Pasangan Seagama
Bagi pasangan yang seagama, syarat-syarat nikah sipil perlu dipersiapkan sebagai berikut.
- Folder merah digunakan untuk menyimpan semua file yang diperlukan
- Sertifikat masing-masing daerah berupa surat N1 s/d N4, asli dan copy (2 lembar)
- Copy KTP calon pengantin yang dilegalisir kepala desa (2 lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga calon pengantin yang dilegalisir oleh kepala desa (2 lembar)
- Copy akta kelahiran calon pengantin, asli dan fotocopy (2 lembar)
- Pas foto berwarna suami istri bersandingan 4 x 6 lembar (6 foto)
- Copy KTP dua orang saksi yang bukan orang tua (2 lembar)
- Copy KTP orang tua calon pengantin (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 6.000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Surat cerai atau akta pencatatan cerai bagi orang yang ingin bercerai
- Surat Keterangan Kematian bagi janda dari kepala desa/kepala desa atau pejabat yang berkompeten (Formulir N6)
- Surat izin dari atasan apabila anggota Polri atau TNI
- Dikecualikan dari pengadilan jika berusia di bawah 19 tahun
- Pembebasan dari jabatan wakil distrik jika terdaftar kurang dari 10 hari
- Surat nikah secara agama, asli dan copy (2 lembar)
Cara mengurus persyaratan nikah sipil untuk pasangan seagama adalah sama dengan cara mengurus persyaratan nikah sipil untuk pasangan berbeda agama, dengan tambahan menyerahkan surat nikah perkawinan agama.
Persyaratan nikah sipil adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh para calon pengantin sebelum mendaftarkan diri ke kantor catatan sipil untuk melakukan pencatatan pernikahan. Persyaratan nikah sipil ini berbeda-beda tergantung pada agama dan status calon pengantin, seperti apakah mereka berbeda agama, seagama.
Persyaratan nikah sipil ini umumnya meliputi surat pengantar, surat keterangan, fotokopi identitas, pas foto, biaya administrasi, dan surat izin jika diperlukan. Udah deket acara pernikahan tapi belum menemukan catering yang oke? Nah Anda bisa mengunjungi catering jakarta kualitasnya tidak dapat diragukan lagi. Cara mengatur syarat-syarat perkawinan sipil adalah dengan mengumpulkan surat-surat itu dari kantor bawah dan kantor catatan sipil setempat. Dengan mempersiapkan secara lengkap dan baik syarat-syarat perkawinan sipil, maka calon pengantin dapat menikah secara sah dan resmi.
